Selasa, 11 Mei 2010

PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Singkil pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil,
dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
c. bahwa pembentukan Kota Subulussalam diharapkan akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota
e. Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat:
1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembent ukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh
Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
Bagian Peraturan Perundang-undangan
Biro Hukum & Humas BPKP
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota Subulussalam.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri
atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Simpang Kiri;
b. Kecamatan Penanggalan;
c. Kecamatan Rundeng;
d. Kecamatan Sultan Daulat; dan
e. Kecamatan Longkip.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Singkil dikurangi dengan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh
Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Papak Barat
Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Suro,
Kabupaten Aceh Singkil; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon dan Kecamatan Trumon
Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebaga imana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta
wilayah, yang merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cakupan wilayah yang
terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Subulussalam
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Subulussalam
merupakan urusan yang berskala kota meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan
dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kota
Subulussalam adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam
bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat
beragama;
b. penyelenggaraan kehid upan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan
lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk
pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah
yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8
Peresmian Kota Subulussalam dan pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam untuk
pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah
pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai akibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota
Subulussalam.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota Subulussalam dipilih dan
disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundangundangan,
paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk
melantik Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki
kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 11
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada APBD
Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat
Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 13
(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6
(enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri
sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama
belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam wilayah Kota
Subulussalam;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Singkil yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya untuk Kota
Subulussalam menjadi tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA
Pasal 14
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan
peraturan perundangundangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai kesanggupannya memberikan hibah
berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Subulussalam sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai
sejak pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada
Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil.
(7) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16
Penjabat Walikota Subulussalam berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih
lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai
dengan peraturan perundangundanga n.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota
Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota
Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 19
(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati
Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 10
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
I. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibentuk berdasarkan dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan
Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
mempunyai luas wilayah ± 56500,51 km2, secara geografis, geopolitik, dan
ketahanan keamanan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sangat strategis dan
memiliki makna penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan
sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makna dan peran
tersendiri terhadap kepentingan nasional dan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam SK Persetujuan DPRD
Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13/KPTS/DPRD/2002 tanggal 30 Desember 2002
tentang Persetujuan Pembentukan Pemerintah Kota Subulussalam, Surat Usulan
Bupati Aceh Singkil Nomor 146.1/009/2003 tanggal 4 Januari 2003 perihal Usulan
Pembentukan Kota Subulussalam, SK Persetujuan Provinsi NAD Nomor
100/2.524/2003 tanggal 7 November 2003 (Surat Ketua DPRD) tentang Pembentukan
Pemerintahan Kota Subulussalam, Surat Usulan Gubernur NAD kepada Menteri
Dalam Negeri 135/135/20285 tanggal 16 Agustus 2004 perihal Usul Pembentukan
Kota Subulussalam dan SK DPRD Kabupaten Aceh Singkil Nomor
16/KPTS/DPRD/2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Penetapan Ibu Kota Calon
Kota Subulussalam.
Kabupaten Aceh Singkil mempunya luas wilayah ± 3.576,00 km2, dimekarkan
menjadi 2 (dua) daerah otonom yang terdiri dari Kabupaten Aceh Singkil sebagai
kabupaten induk, dan Kota Subulussalam sebagai kota pemekaran.
Calon Kota Subulussalam mempunyai luas wilayah ± 1.391 km2 terdiri dari
Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Penanggalan, Kecamatan Rundeng, Kecamatan
Sultan Daulat, dan Kecamatan Longkip.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah dan tujuan
pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi
geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
maka untuk mendukung dan mendorong daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,
Kabupaten Aceh Singkil ditata dan dimekarkan dengan membentuk kota baru.
Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagai daerah otonom, Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,
berkewajiban membina dan daerah yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan,
pengaturan, dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kota yang
baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk tujuan
efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam
hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip
efisiensi, transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Subulussalam khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan
dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau
ibu kota.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Walikota Subulussalam diusulkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam dengan pertimbangan Bupati Aceh Singkil.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam kepada APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan APBD
Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam
wilayah calon Kota Subulussalam.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada
Pemerintah Kota Subulussalam.
Demikian pula BUMD Kabupaten Aceh Singkil yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kota Subulussalam, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
induk dan kota baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Subulussalam diserahkan
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya
didasarkan pada Keputusan Bupati Aceh Singkil No. 188.45/78/2006 tanggal 7 Juni
2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” adalah pemberian sejumlah dana
yang didasarkan pada Keputusan DPRD No. 6/DPRD/2006 tanggal 3 Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4684

Tidak ada komentar:

Posting Komentar